Lantik Anggota KPID Sumsel, Alex Noerdin Ingatkan Soal Pemberitaan di Media
By Admin
nusakini.com--Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi melantik 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel periode 2018-2021 di Griya Agung Palembang, Selasa (27/3). Pengambilan sumpah jabatan itu dihadiri langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat M. Arifin.
Dalam sambutanya Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengharapkan kepada 7 orang anggota KPID yang dilantik dapat menjaga dan memberikan informasi yang benar ke masyarakat. Hal ini sesuai dengan tugas KPID mengawasi pemberitaan baik itu media cetak, elektronik maupun online agar masyarakat mendapatkan berita yang benar bukan yang menyesatkan atau bahkan dapat menimbulkan kerusuhan atau sara.
"Kepada 7 pendekar KPID yang dilantik tadi supaya bisa menarik kesimpulan tentang apa yang saya sampaikan. Jadi tugas kalian ber 7 mengawasi pemberitaan, benar atau tidak, salah atau tidak atau berita yang menghasut dan membuat resah serta berita yang memang perlu dan tidak perlu diberitakan, supaya masyarakat mendapatkan berita yang benar," terangnya.
Lanjut Alex Noerdin, KPID memiliki peran yang sangat penting khususnya menghadapi agenda besar Provinsi Sumsel yakni pilkada serentak dan Asian Games 2018. Alex meyakini, banyak daerah di Sumsel khususnya yang berada jauh dari ibu kota Palembang yang masyarakatnya masih kurang mendapatkan informasi dan berita.
Menurutnya, masih banyak daerah di Sumsel yang kurang mendapatkan informasi dan berita, bahkan sering kali mengetahui sebuah berita dengan pemahaman yang berbeda. Untuk itu, Alex meminta KPID dapat turun langsung ke daerah.
"Saya minta KPID tidak hanya di Palembang saja melainkan juga turun ke berbagai daerah di Sumatera Selatan, kalau kendaraan operasional belum ada nanti kita siapkan supaya bisa turun terus ke daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat M. Arifin mengatakan, melalui pelantikan anggota KPID Sumsel ada 9 tugas pokok KPID yang harus dijalankan. Selain itu, dalam waktu dekat KPID Sumsel segera harus bersiap menghadapi Pilkada serentak Juni mendatang.
Menurutnya, menghadapi hal tersebut KPI Pusat sendiri sudah memberikan petunjuk di antaranya dengan melakukan penandatanganan MoU dengan tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Pers terutama untuk pengawasan terhadap produk jurnalistik. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan gugus tugas yang berfungsi mengawasi sesuai bidang masing-masing.
"Jadi nanti kalau ada temuan, empat lembaga ini akan mengadakan rapat bareng, kemudian tentunya KPU dan Bawaslu nanti yang berhak memutuskan dan melakukan tindakan," terangnya.
"Dari rapat empat lembaga ini, kalau diputuskan ada calon yang melanggar KPU dan Bawaslu akan memberikan sanksi kepada Paslon (Pasangan Calon) dan pada waktu yang bersamaan KPID akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar," ujarnya.
Lanjut Sujarwanto Rahmat M. Arifin, bulan Februari lalu, KPI Pusat sudah mengeluarkan surat edaran ke semua KPID di Indonesia yang jumlahnya sebanyak 31 KPID. Dijelaskannya, dalam surat edaran tersebut meliputi aturan-aturan mengenai masa kampanye, masa tenang dan masa pemungutan suara.
"Untuk aturan itu sudah sangat ketat sekali. Akan tetapi saya wanti-wanti, titik peluang terjadinya kecurangan dalam pilkada adalah produk Jurnalistik karena KPI sering kali menyebut penyiar itu ada 3 yang pertama iklan, pemberitaan dan penyiaran," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Sujarwanto Rahmat M. Arifin juga sempat menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Sumsel dalam persiapan menghadapi Asian Games pada Agustus 2018 mendatang. "Pada perhelatan Asian Games, KPID memiliki peran mensosialisasikan dan mempromosikan event olahraga bangsa Asia itu," pungkasnya.(p/ab)